RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai mematangkan rencana penertiban warung remang-remang dan bangunan liar di kawasan eks Tol HK Jabon. Saat ini, Satpol PP Sidoarjo masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait sebelum menetapkan jadwal pembongkaran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi, mengatakan pelaksanaan penertiban masih menunggu hasil rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Jasa Marga.
"Jadwal pelaksanaannya masih belum ditentukan. Saat ini masih dibahas dalam rapat bersama," katanya.
Novianto menjelaskan, jumlah bangunan di sepanjang kawasan eks Tol HK Jabon diperkirakan mencapai sekitar 400 unit. Bangunan tersebut terdiri atas warung remang-remang, tempat karaoke, hingga angkringan yang membentang dari utara Sungai Brantas Porong hingga memasuki wilayah Bangil.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Sasar 14 Titik Penjualan Rokok Ilegal, Ini Lokasinya
Namun, saat pendataan sebelumnya, petugas hanya berhasil mendata sekitar 50 bangunan. Menurut Novianto, kondisi itu terjadi karena informasi mengenai rencana penertiban lebih dulu tersebar sehingga banyak bangunan tidak sempat didata.
"Jumlah keseluruhannya diperkirakan sekitar 400 bangunan. Saat pendataan sebelumnya, petugas hanya sempat mendata sekitar 50 bangunan karena informasi penertiban sudah lebih dulu bocor," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Lapak Pedagang Kambing Kurban di Gading Fajar
Rencana pembongkaran mencuat setelah razia yang digelar pada Sabtu (4/7) malam. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai pengelola Wardah Music mengaku menyewa bangunan kepada Kepala Desa Jemirahan dengan nilai Rp8 juta per tahun untuk masa sewa selama dua tahun.
Pengakuan itu memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan lahan milik negara di kawasan yang berada di bawah kewenangan BBWS Brantas.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Kawal Penertiban Aset Negara di Terminal Purabaya
Menindaklanjuti informasi tersebut, Camat Jabon Abdul Rokhim telah memanggil Kepala Desa Jemirahan untuk dimintai klarifikasi. Pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan BBWS Brantas Jawa Timur guna memastikan status lahan di kawasan eks Tol HK Jabon.
"Kepala desa sudah kami surati dan kami panggil. Kami juga berkoordinasi dengan BBWS Brantas Jawa Timur selaku pemegang kewenangan atas lahan di kawasan eks Tol HK Jabon. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak mana pun apabila terbukti melakukan pungutan liar atau menyewakan aset negara secara tidak sah," tegas Abdul Rokhim. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista