RADAR SIDOARJO - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo) berhasil digagalkan petugas, Selasa (23/6).
Seorang pengunjung perempuan berinisial SW, 39, diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 15,4 gram yang disembunyikan di alat kelaminnya saat hendak membesuk narapidana kasus narkotika.
Baca Juga: Bentuk Kepedulian, Lapas Porong di Sidoarjo Perluas Akses BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan
Aksi tersebut terbongkar berkat kejelian petugas penggeledahan yang curiga terhadap gelagat SW saat memasuki area pemeriksaan pengunjung. Perempuan itu tampak gugup dan tidak tenang, sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di alat kelamin pelaku.
Baca Juga: Overkapasitas, Rutan Medaeng Sidoarjo Pindahkan 260 Napi ke Sejumlah Lapas
Barang haram tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana berinisial AW yang tengah menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan dan ketelitian petugas dalam menjaga keamanan lapas dari berbagai upaya penyelundupan barang terlarang.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas,” ujar Sohibur Rachman.
Setelah temuan tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Lapas sidoarjo Setujui Pembebasan dan Cuti Bersyarat bagi 26 Warga Binaan
Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang dibawa SW dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.
Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga mengarah kepada seorang narapidana lain berinisial MM. Napi kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.
Sohibur menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat sehingga upaya-upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan,” tegasnya.
Menurut Sohibur, selama masa kepemimpinannya, Lapas Kelas I Surabaya telah menggagalkan sedikitnya delapan kali upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Barang yang berusaha diselundupkan beragam, mulai dari narkotika hingga barang-barang yang dilarang masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
Keberhasilan tersebut, lanjut dia, semakin mempertegas komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan praktik-praktik pelanggaran lainnya.
“Lapas Kelas I Surabaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di dalam lapas. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista