RADAR SIDOARJO - Tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanggulangin, MF, 22, terancam hukuman penjara hingga belasan tahun. Pelaku kini menjalani proses hukum setelah diamankan jajaran Polresta Sidoarjo.
Polisi menjerat MF dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Baca Juga: Bejat, Tetangga Tega Rudapaksa Siswi SD di Sidoarjo saat Malam
Selain itu, MF juga dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah membenarkan bahwa status MF telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan serta dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo,” ujar AKP Rohmawati.
Kasus tersebut terjadi pada Maret lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan lokasi tempat tinggal dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Rudapaksa di Padepokan Sidoarjo Mangkir Panggilan Polisi
Saat kejadian, korban yang masih kelas V SD, sedang tertidur bersama ayahnya di ruang tamu. Tersangka kemudian diduga membangunkan korban dan membawanya ke ruangan lain sebelum melakukan perbuatan tersebut.
Kepada penyidik, MF mengakui perbuatannya. Polisi menyebut proses penyidikan terus dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat perkara tersebut.
Baca Juga: Lagi, Ayah Kandung di Wonoayu Sidoarjo Rudapaksa Anak
Polresta Sidoarjo memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban anak. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista