Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pelaku Rudapaksa Anak di Sidoarjo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Suryanto • Senin, 22 Juni 2026 | 15:42 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku rudapaksa. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi penangkapan pelaku rudapaksa. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanggulangin, MF, 22, terancam hukuman penjara hingga belasan tahun. Pelaku kini menjalani proses hukum setelah diamankan jajaran Polresta Sidoarjo.

Polisi menjerat MF dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Bejat, Tetangga Tega Rudapaksa Siswi SD di Sidoarjo saat Malam

Selain itu, MF juga dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah membenarkan bahwa status MF telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Pengelola Padepokan yang Jadi Tersangka Rudapaksa di Sidoarjo Sudah 15 Tahun Tinggal di Lingkungan

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan serta dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo,” ujar AKP Rohmawati.

Kasus tersebut terjadi pada Maret lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan lokasi tempat tinggal dengan korban untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Rudapaksa di Padepokan Sidoarjo Mangkir Panggilan Polisi

Saat kejadian, korban yang masih kelas V SD, sedang tertidur bersama ayahnya di ruang tamu. Tersangka kemudian diduga membangunkan korban dan membawanya ke ruangan lain sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Kepada penyidik, MF mengakui perbuatannya. Polisi menyebut proses penyidikan terus dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat perkara tersebut.

Baca Juga: Lagi, Ayah Kandung di Wonoayu Sidoarjo Rudapaksa Anak

Polresta Sidoarjo memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban anak. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Rudapaksa #Anak #Penjara #Pelaku #hukuman