RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami dugaan permasalahan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, yang kini telah berubah menjadi kawasan rumah kos. Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Shodikun, dimintai keterangan sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, Shodikun mengungkapkan bahwa saat masih menjabat sebagai Ketua BPD hingga 2020, pembahasan terkait pemanfaatan TKD tersebut masih sebatas rencana tukar guling. Saat itu, menurut dia, belum ada perjanjian resmi maupun proses pelepasan aset desa.
“Saat itu masih tahap pembahasan awal. Setahu saya belum ada perjanjian yang sah, belum ada pembelian, dan belum ada tukar guling yang selesai. Masih berupa wacana yang dibahas dalam beberapa pertemuan,” ujar Shodikun.
Ia menjelaskan, sekitar 2019 sempat berlangsung dua kali pertemuan antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan yang berminat memanfaatkan lahan tersebut. Dalam pertemuan itu muncul rencana skema tukar guling TKD dengan kompensasi sekitar Rp 500 juta untuk desa.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Panggil Saksi Keterlibatan Pemdes dalam Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi
Namun, Shodikun menegaskan bahwa saat itu lahan masih berstatus persawahan dan belum terdapat kepastian hukum terkait proses pelepasan maupun penggantian aset desa.
“Yang saya ikuti hanya sampai tahap perencanaan. Belum ada kesepakatan final ataupun proses tukar guling yang selesai. Tanah itu jelas merupakan aset desa,” katanya.
Selain itu, Shodikun juga menyoroti pemasangan patok di lokasi saat proses sosialisasi rencana berlangsung. Menurutnya, pemasangan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah proses peralihan lahan sudah selesai.
“Patok itu waktu itu sifatnya hanya bagian dari sosialisasi rencana. Tetapi masyarakat bisa saja menganggap tanah tersebut sudah pasti berpindah tangan, padahal secara hukum belum ada kepastian,” ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Hari Belum Surut, Damarsih Buduran Sidoarjo Terendam Banjir Akibat Rob dan Hujan
Ia bahkan menilai sosialisasi yang dilakukan saat itu terkesan hanya formalitas. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, pembangunan diduga tetap berjalan meski proses administrasi dan legalitas belum sepenuhnya rampung.
“Kalau melihat kenyataannya sekarang, masyarakat bisa menilai sendiri. Belum ada pembelian yang sah atau tukar guling yang selesai, tetapi pembangunan sudah berjalan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Shodikun mengaku turut menyampaikan sejumlah nama yang diketahuinya terkait pembahasan rencana pemanfaatan TKD Damarsi. Nama-nama tersebut berasal dari unsur pemerintah desa, Agus, Haji Yogan, hingga pihak perusahaan yang disebut terlibat dalam rencana pengelolaan lahan.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan proses setelah masa jabatannya sebagai Ketua BPD berakhir.
“Saya tidak mengetahui proses lanjutan karena masa jabatan saya sudah berakhir. Yang lebih memahami perkembangan setelah itu tentu pengurus BPD yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang mengetahui proses pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut,” ujar Sigit, Rabu (17/6).
Kejari Sidoarjo berharap keterangan para saksi dapat membantu mengungkap secara terang proses perubahan fungsi TKD Damarsi yang kini menjadi sorotan masyarakat. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemanfaatan aset desa tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista