RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yang menyeret pimpinan padepokan berinisial KSL, 71, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo resmi menetapkan KSL sebagai tersangka.
Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Laillah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli.
“Terhadap terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini, Senin (15/6), dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar AKP Rohmawati Laillah SH kepada Radar Sidoarjo, Senin (15/6).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh korban. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian atas kasus yang telah dilaporkan.
Baca Juga: Lagi, Ayah Kandung di Wonoayu Sidoarjo Rudapaksa Anak
Sebelumnya, kondisi psikologis korban disebut sempat memburuk akibat tekanan yang dialaminya selama proses pengungkapan perkara. Bahkan, korban dikabarkan pernah memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup karena merasa lelah dan putus asa.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfaruq, mengatakan saat ini kliennya masih menjalani pendampingan intensif bersama psikolog untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Maroko Imbangi Permainan Brasil
“Korban kondisinya cukup memprihatinkan. Sempat memiliki keinginan untuk melakukan tindakan bunuh diri karena merasa lelah dan putus asa,” kata Dimas.
Dimas menjelaskan, korban selama kurang lebih 10 bulan memilih menyimpan pengalaman yang dialaminya dan tidak berani mengungkapkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum. Korban disebut mengalami ketakutan akibat dugaan intimidasi yang dikaitkan dengan kemampuan spiritual yang dimiliki terlapor.
Baca Juga: Overkapasitas, Rutan Medaeng Sidoarjo Pindahkan 260 Napi ke Sejumlah Lapas
Menurut keterangan korban, dirinya sempat diyakinkan bahwa akan mendapat celaka dan dijauhi keluarga apabila berani menceritakan kejadian tersebut. Kondisi itu membuat korban memilih diam selama berbulan-bulan.
“Korban mengaku sudah mengalami tindakan itu berkali-kali dan merasa ketakutan selama berbulan-bulan,” ujar Dimas.
Sementara itu, AKP Rohmawati menyampaikan, pemeriksaan saksi ahli menjadi salah satu tahapan pendalaman perkara. Hasil pemeriksaan tersebut, bersama alat bukti lain, menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap KSL. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista