RADAR SIDOARJO – Penyidikan dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap proses pengalihan lahan yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Panggil Saksi Keterlibatan Pemdes dalam Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi
Dalam pemeriksaan tersebut, muncul keterangan yang menyebut proses alih fungsi TKD telah diketahui oleh unsur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak awal pelaksanaannya.
Salah satu saksi, Mashuda, pemasok material urukan yang terlibat dalam proses pengurukan lahan, mengaku menyaksikan langsung rangkaian kegiatan sebelum pengurukan dimulai.
Menurutnya, saat itu digelar acara tumpengan dan pemasangan patok di lokasi tanah pengganti.
"Sebelum pengurukan ada tumpengan dulu, lalu pemasangan patok. Yang hadir waktu itu kepala desa, Ketua BPD saat itu, pihak pengembang dan pihak lainnya. Saya ada di lokasi dan menyaksikan langsung," ujar Mashuda.
Baca Juga: Tiga Hari Belum Surut, Damarsih Buduran Sidoarjo Terendam Banjir Akibat Rob dan Hujan
Ia menjelaskan, proses pengurukan mulai dilakukan sekitar Oktober 2023 dan berlangsung selama beberapa bulan hingga lahan dianggap siap untuk pembangunan. Setelah itu, pembangunan terus berjalan hingga berdiri sejumlah unit perumahan.
Mashuda juga menegaskan bahwa kepala desa mengetahui adanya aktivitas tersebut karena turut hadir dalam kegiatan yang dilakukan sebelum proses pengurukan dimulai.
Baca Juga: Dibeton, Jalan Desa Banjarsari-Damarsih Sidoarjo Tidak Lagi Berlubang
"Kalau ditanya kepala desa tahu atau tidak, ya tahu. Karena sebelum pengurukan ada acara bersama dan pemasangan patok yang dihadiri pihak-pihak terkait," katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Damarsi, Karmidi, mengakui pihaknya mengetahui rencana pemanfaatan tanah pengganti TKD serta adanya kesepakatan awal dengan pihak pengembang.
Namun, menurutnya, sikap BPD berubah setelah mengetahui tanah pengganti yang dijanjikan dalam proses tukar menukar aset desa tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memang mengetahui rencana tersebut sejak awal dan mengetahui adanya akad atau kesepakatan dengan pengembang. Tetapi dalam perjalanannya, ketika tanah pengganti yang dijanjikan ternyata tidak bisa diproses, saya meminta kepala desa menghentikan proses alih fungsi dan seluruh aktivitas di lahan TKD itu," kata Karmidi usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo.
Menurut Karmidi, permintaan penghentian itu disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, aktivitas di lokasi disebut tetap berlangsung hingga pembangunan perumahan terus berjalan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi guna mengurai konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Benar, tim penyidik telah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Kami masih terus mendalami materi penyidikan, mengumpulkan dokumen, serta mencocokkan keterangan para saksi, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan," ujar Sigit.
Saat ini, Kejari Sidoarjo masih menelusuri proses pengadaan tanah pengganti, mekanisme alih fungsi TKD, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Penyidik juga mendalami kesesuaian prosedur tukar menukar aset desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi Tanah Kas Desa Damarsi. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista