RADAR SIDOARJO - Sebanyak 50 narapidana (napi) kategori risiko tinggi dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan keamanan sekaligus optimalisasi pembinaan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Baca Juga: Napi Kasus Pembunuhan Menikah di Lapas Porong Sidoarjo
Pemindahan yang dilaksanakan pada Minggu (7/6) tersebut melibatkan pengamanan ketat dan pengawalan khusus guna memastikan seluruh proses berjalan aman hingga para warga binaan tiba di lapas tujuan.
Sebanyak 50 warga binaan itu ditempatkan di enam lapas dengan sistem pengamanan supermaksimum dan maksimum, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, Lapas Narkotika Nusakambangan, serta Lapas Karanganyar.
Baca Juga: Lapas sidoarjo Setujui Pembebasan dan Cuti Bersyarat bagi 26 Warga Binaan
Untuk memperlancar proses administrasi dan distribusi, petugas dari Lapas Kelas I Surabaya dibagi menjadi enam tim yang disebar ke masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan.
Pembagian tim tersebut dilakukan agar proses verifikasi data, pemeriksaan dokumen, hingga serah terima warga binaan dapat berlangsung efektif dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Dinas Perikanan Sidoarjo Bekali Napi Lapas Porong Budidaya Lele
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pengamanan berlapis.
Proses pengawalan turut melibatkan 12 personel Brimob Polda Jawa Timur untuk menjamin keamanan selama perjalanan menuju Pulau Nusakambangan.
Baca Juga: Meubelair Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Tembus Australia, 1.003 Produk Diekspor
Setibanya di lokasi tujuan, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman memimpin langsung proses serah terima warga binaan kepada masing-masing lapas penerima.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, pemindahan warga binaan risiko tinggi merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui pemindahan ini, kami berharap proses pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan baik,” ujar Sohibur, Senin (8/6).
Menurut Sohibur, penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan klasifikasi menjadi langkah penting agar program pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
“Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan. Dengan penempatan yang tepat, proses pengendalian serta pembinaan dapat dilaksanakan secara lebih maksimal,” tegasnya.
Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor PAS-PK.03.02-1008 tentang persetujuan pemindahan 50 warga binaan. Kebijakan itu merupakan bagian dari program pembinaan narapidana sekaligus penguatan sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan nasional. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista