Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Lagi, Ayah Kandung di Wonoayu Sidoarjo Rudapaksa Anak

Suryanto • Jumat, 5 Juni 2026 | 17:23 WIB
DITANGKAP: Polisi saat menunjukkan sejumlah alat bukti.  
DITANGKAP: Polisi saat menunjukkan sejumlah alat bukti.  

RADAR SIDOARJO - Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonoayu. Seorang pria berinisial SP (58) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SP sebagai tersangka.

Baca Juga: Ayah Kandung di Sidoarjo Rudapaksa Anak hingga Hamil 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menetapkan seorang pria berinisial SP sebagai tersangka,” ujar Zainur Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Wonoayu. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Buron Pelaku Rudapaksa Anak Dieksekusi Kejari Sidoarjo

Menurut Zainur Rofiq, tersangka adalah ayah kandung korban. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Baca Juga: Korban Lebih dari Lima Orang, Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Selain memproses hukum tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Rudapaksa Anak 13 Tahun, Remaja Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ngaku Enak

“Korban anak harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan hak-hak korban tetap terpenuhi selama penanganan perkara berlangsung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 418 KUHP. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman terhadap tersangka dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” pungkas Zainur Rofiq.

Sebelumnya, Satres PPA Polresta Sidoarjo juga berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Seorang pria berinisial AS (49), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar.

Aksi bejat yang dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman ini berlangsung dalam kurun waktu Maret 2025 hingga April 2026, hingga mengakibatkan korban kini tengah berbadan dua. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#rudapksa #Anak #ayah #Kekerasan #Tersangka