Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Penasihat Hukum Ali Maulidi Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Eksekusi Terpidana

Vega Dwi Arista • Kamis, 28 Mei 2026 | 17:15 WIB
Kantor Kejari Sidoarjo
Kantor Kejari Sidoarjo

RADAR SIDOARJO – Penasihat hukum terpidana Ali Maulidi (AM), Eddy Waluyo, SH, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan Media Online Radar Sidoarjo berjudul “Kejari Sidoarjo Bantu Eksekusi Terpidana Ali Maulidi (AM), Ini Kasusnya”.

Eddy Waluyo menilai pemberitaan tersebut tidak disampaikan secara berimbang karena hanya memuat keterangan sepihak dari pihak eksekutor, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tanpa adanya konfirmasi kepada pihak AM selaku pihak yang diberitakan.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Bantu Eksekusi Terpidana Ali Maulidi, Ini Kasusnya

“Kami menilai terdapat banyak kekeliruan dalam penyampaian informasi karena jurnalis hanya mendapatkan keterangan dari pihak eksekutor. Seharusnya media juga meminta klarifikasi dari pihak AM agar pemberitaan lebih berimbang,” ujar Eddy Waluyo dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa AM, mantan Area Manager sebuah perusahaan pembiayaan, didakwa melakukan tindak pidana fitnah setelah mengirim surat pengaduan kepada Komisaris Independen perusahaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 September 2022.

Baca Juga: Curi Laptop di Sidoarjo, Pria Ini Jalani Pidana Sosial, Kejari Terapkan Restorative Justice

Surat tersebut berisi dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan oleh jajaran direksi, termasuk Presiden Direktur (Presdir). Jaksa menyebut tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga dinilai memenuhi unsur tindak pidana fitnah.

Namun menurut Eddy Waluyo, substansi surat pengaduan yang dibuat AM lebih menyoroti persoalan tata kelola sumber daya manusia di perusahaan. Dalam surat itu, AM menyampaikan keberatan atas tindakan Presdir yang dinilai sewenang-wenang karena menjatuhkan sanksi demosi dan skorsing tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh AM.

Baca Juga: Kades Mulyodadi Wonoayu Tersandung Dugaan Pungli, Ditahan Kejari Sidoarjo

“Klien kami menyampaikan dugaan tidak diterapkannya Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam pengelolaan karyawan. Sanksi demosi dan skorsing dijatuhkan tanpa dasar kesalahan yang jelas,” terang Eddy.

Ia juga menjelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa tuduhan terhadap AM terkait dugaan pengalihan barang jaminan sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Fidusia dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Hentikan Penyelidikan Polemik 56 Rumah di TKD Taman

Hal tersebut, lanjut Eddy, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur.

“SP3 diterbitkan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Bahkan saat proses penyitaan dilakukan, objek jaminan fidusia tersebut masih berada di tangan debitur,” jelasnya.

Selain itu, Eddy Waluyo juga menyoroti unsur publisitas dalam perkara pencemaran nama baik maupun fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Menurutnya, unsur tersebut tidak terpenuhi karena surat pengaduan yang dibuat AM bersifat tertutup dan hanya ditujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Surat itu dikirim kepada Komisaris Independen sebagai pengawas internal perusahaan dan kepada OJK sebagai pengawas lembaga pembiayaan. Jadi tidak ada unsur penyebarluasan kepada publik,” tegasnya.

Eddy bahkan menilai kliennya justru menjadi korban kriminalisasi akibat relasi kuasa yang dimiliki pihak perusahaan.

“Dalam pandangan kami, AM justru menjadi korban kriminalisasi sehingga harus menjalani pidana yang seharusnya tidak perlu terjadi,” tandasnya.

Pihak penasihat hukum berharap media dapat menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait sebelum berita dipublikasikan. (vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#penasihat hukum #hak jawab #Terpidana #eksekusi