Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kejari Sidoarjo Bantu Eksekusi Terpidana Ali Maulidi, Ini Kasusnya

Suryanto • Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:06 WIB
INKRAH: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membantu pelaksanaan eksekusi terpidana Ali Maulidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.
INKRAH: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membantu pelaksanaan eksekusi terpidana Ali Maulidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membantu pelaksanaan eksekusi terpidana Ali Maulidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Curi Laptop di Sidoarjo, Pria Ini Jalani Pidana Sosial, Kejari Terapkan Restorative Justice

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor Print: 1394/M.1.13/Eoh.3/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Dr Bram Prima, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus bagian dari koordinasi antar-kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekutorial.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Panggil Saksi Keterlibatan Pemdes dalam Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Sidoarjo membantu proses penitipan dan administrasi pelaksanaan pidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Bram.

Ali Maulidi dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama empat bulan setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Baca Juga: Kades Mulyodadi Wonoayu Tersandung Dugaan Pungli, Ditahan Kejari Sidoarjo

Putusan tersebut merupakan hasil rangkaian proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 189/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 265/PID.SUS/2024/PT DKI, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 568 K/Pid/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan berita acara pelaksanaan putusan, terpidana telah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya.

Baca Juga: Buronan Kasus Judi Daring Dijemput Paksa Kejari Sidoarjo, MA Vonis 10 Bulan Penjara

Proses eksekusi dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Timur dengan berkoordinasi bersama pihak lapas setempat.

Bram menegaskan, koordinasi lintas wilayah dalam pelaksanaan eksekusi merupakan hal lazim guna memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum.

“Yang terpenting adalah memastikan hak-hak terpidana tetap terpenuhi, sementara putusan pengadilan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam perkara ini, eks Area Manager salah satu perusahaan, Ali Maulidi, didakwa melakukan tindak pidana fitnah setelah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisaris Independen perusahaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 September 2022.

Dalam surat tersebut, Ali menuduhkan adanya pelanggaran tata kelola perusahaan oleh jajaran direksi, termasuk Presiden Direktur. Jaksa menyebut tuduhan itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh terdakwa sehingga dinilai memenuhi unsur tindak pidana fitnah.

Sebelumnya, Ali diketahui menerima surat peringatan hingga keputusan demosi setelah dinilai gagal memenuhi target kerja saat menjabat sebagai Area Manager Jawa Timur.

Wilayah yang dipimpinnya disebut mengalami kerugian miliaran rupiah. Perusahaan juga menemukan dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset berupa mobil debitur yang disebut tidak melalui prosedur resmi perusahaan.

Jaksa menilai isi surat pengaduan tersebut memuat tuduhan serius, mulai dari mutasi dan demosi sewenang-wenang, dugaan pelanggaran prinsip good corporate governance (GCG), hingga konflik kepentingan Presiden Direktur dengan pihak eksternal.

Namun, seluruh tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti dan sempat memicu pemeriksaan internal oleh OJK terhadap perusahaan. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#inkrah #Mahkamah Agung #eksekusi #Kejari #Lapas