Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Alihkan Motor Kredit ke Pihak Ketiga, IRT di Sidoarjo Divonis 8 Bulan Penjara

Suryanto • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:21 WIB
BERSALAH: Terdakwa Susiani (pakai rompi) usai menjalani sidang.
BERSALAH: Terdakwa Susiani (pakai rompi) usai menjalani sidang.

RADAR SIDOARJO - Seorang ibu rumah tangga asal Urang Agung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus menjalani proses hukum setelah terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit kepada pihak ketiga tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Terdakwa, Susiani, 51, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan, ia tampak tertunduk sedih saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Jaksa mendakwa Susiani telah sengaja mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo selaku perusahaan pembiayaan.

Dari fakta persidangan terungkap, sepeda motor yang baru diambil secara kredit tersebut dialihkan terdakwa kepada pihak ketiga dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Kasus ini bermula saat PT Summit Oto Finance Sidoarjo melaporkan dugaan penggelapan kendaraan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Susiani akhirnya diamankan dan diproses hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

In House Lawyer PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menjelaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar aturan fidusia karena kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Sidang Saksi Dugaan Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Ungkap MoU Bupati Sidoarjo dengan Kades

“Motor dikredit atas nama terdakwa sendiri, namun kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa izin dari PT Summit Oto Finance,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa.

Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan Terhadap PT Jawa Pos, Ahli: Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Minimal Dua Kreditur

Atas putusan tersebut, Susiani menyatakan menerima vonis hakim dan mengakui kesalahannya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #Motor #kredit #Perusahaan #Sidang