RADAR SIDOARJO - Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sidoarjo babak belur setelah dihajar massa. Aksi main hakim sendiri tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi warganet.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota. Terduga pelaku diketahui berinisial MA (33), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, Iptu Moch. Junaedi, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan warga setelah aksinya diketahui korban yang merupakan pemilik warung. Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah.
“Saat korban menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban langsung berteriak maling. Teriakan tersebut mengundang warga sekitar untuk keluar rumah dan mengejar pelaku,” ujar Junaedi.
Menurutnya, sebelum kejadian korban baru saja pulang dari warung kopi dan memarkir sepeda motornya di depan rumah. Kunci motor yang menyatu dengan kunci pintu rumah sempat ditinggalkan di lubang pintu saat korban menata barang di dalam rumah.
“Sekitar 10 menit kemudian, korban mendengar suara motornya digas kencang. Saat keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah dibawa pelaku ke arah selatan,” jelasnya.
Teriakan korban yang meminta pertolongan membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan, namun sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.
“Beruntung saat itu anggota Polsek Sidoarjo Kota sedang melaksanakan patroli. Pelaku bisa segera diamankan sehingga nyawanya berhasil diselamatkan,” ungkap Junaedi.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Sidoarjo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi W 2495 NH, lengkap dengan STNK dan kunci kontak atas nama pemilik kendaraan.
“Saat ini pelaku masih menjalani perawatan dan telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan,” pungkas Junaedi. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista