RADAR SIDOARJO - Jaringan penyelundupan hewan tanpa dokumen terus diungkap Balai Karantina Indonesia Jawa Timur (Barantin Jatim) yang terletak di Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dalam setahun terakhir, mereka berhasil menangani tiga perkara besar yang melibatkan penyelundupan anjing, burung, hingga kalajengking.
Beragam modus digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, mulai dari pengemasan rapat hingga memanfaatkan jalur keluar-masuk yang tidak resmi.
Kepala Balai Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady menegaskan, seluruh upaya penyelundupan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan hewan dan manusia.
“Jumlah kasus tadi untuk yang sudah selesai kita tangani itu ada dua P21, yaitu satu pemasukan ratusan anjing dari Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian yang satunya lagi pemasukan burung dari Banjarmasin dan Makassar,” ujar Hari, Jumat (12/12).
Sementara satu kasus lainnya adalah pengeluaran kalajengking, namun dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
“Sesuai prosedur, kita lakukan penerbitan SP3,” tambahnya.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penyelundupan 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung tanpa dokumen resmi. Pelaku, pria Surabaya berinisial DVA, mencoba mengirim hewan-hewan tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Atapupu, NTT.
Aksi ini berhasil digagalkan Barantin Jatim bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim. Hari menegaskan, tindakan semacam ini sangat berbahaya.
“Pelanggaran ini terjadi pada April 2025 dan sangat berisiko menularkan penyakit berbahaya. Bisa rabies, flu burung, atau influenza yang sifatnya zoonosis,” jelasnya.
Menurut Hari, para pelaku kian kreatif dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan berbagai macam cara.
“Ya kalau modus macam-macam, ada yang mengemas media pembawa tersebut menjadi tidak diketahui, ditutup secara rapat misalnya, atau melalui tempat pemasukan-pengeluaran yang tidak ditetapkan,” paparnya.
Karena itu, Barantin Jatim terus memperketat pengawasan, agar tindakan penyelundupan maupun pengiriman media pembawa tanpa dokumen bisa ditekan.
Untuk mencegah kasus serupa, Barantin Jatim meningkatkan kesiapsiagaan petugas.
Pihaknya akan selalu mengingatkan kepada petugas karantina agar selalu waspada.
"Kemudian kompetensinya kita tingkatkan, bagaimana cara melakukan pengawasan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi, baik di Pelabuhan maupun di Bandaran untuk memudahkan tugas-tugas karantina. Termasuk, bila memungkinkan, penambahan personel penegak hukum Karantina.
“Kalau bisa kita tambah jumlahnya, kita tambah. Tetapi kalau terbatas, kita perluas koordinasi dengan instansi lain dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa karantina bukan sekadar penjaga pintu masuk, tetapi juga pendorong kemajuan ekspor daerah. Karantina tidak hanya bertugas mencegah masuk dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Karantina juga berperan sebagai fasilitator perdagangan agar komoditi asli Jawa Timur bisa diterima negara tujuan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan karantina.
“Kami ingin masyarakat paham, setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina. Lalu lintas hewan yang tidak dilaporkan rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan,” tegasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista