RADAR SIDOARJO - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Sidoarjo, pada 2022. Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 3,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut berinisial M, YDS, ARW, RI, dan AHP. Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan dan menahan empat orang tersangka di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sementara AHP dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan,” ujarnya.
Jhon Franky menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini.
“Seluruhnya memiliki keterlibatan dalam mekanisme penerimaan dan penggunaan dana kompensasi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi penyidikan, M diketahui menjabat sebagai Ketua RW 01 Desa Entalsewu sekaligus ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo. RI merupakan Ketua RW 02 periode 2019–2024. YDS adalah warga eks Gogol dan ASN Satpol PP Sidoarjo. ARW merupakan warga eks Gogol sekaligus Kaur Keuangan Desa, sementara AHP menjabat sebagai Sekretaris Desa Entalsewu.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar dari pihak ketiga tidak pernah dibukukan dalam APBDes 2022. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasipidsus menjelaskan bahwa sekitar Rp 2,08 miliar dibagikan kepada sejumlah warga eks Gogol, ketua RT, kegiatan pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga pengurukan makam di Dusun Pendopo.
“Namun seluruh penggunaan dana tersebut tidak didasarkan pada peraturan desa yang sah dan tidak memiliki pertanggungjawaban jelas. Bahkan terdapat dana sekitar Rp 601 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa pihak,” imbuhnya.
Adapun sisa dana sebesar Rp 919 juta dimasukkan ke rekening kas desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun pencatatan resmi, yang juga dinilai sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perbuatan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan desa dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik dalam pengelolaan APBDes maupun penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga,” tutup Kasipidsus. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista