RADAR SIDOARJO - Sidang dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, kembali digelar. Dua mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, harus menerima kenyataan pahit ketika majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang mereka ajukan.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar di Sedati, Sidoarjo, Senin (24/11). Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan, keberatan para terdakwa tidak beralasan dan tidak layak dipertimbangkan.
“Eksepsi para terdakwa tidak menggambarkan keberatan, melainkan sudah masuk pada substansi perkara. Karena itu, eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses peradilan ke tahap pembuktian. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Agoes, Descha Govindha menyatakan tetap menghormati putusan hakim. Namun ia menilai dakwaan jaksa masih menyisakan banyak kejanggalan terkait besaran kerugian negara.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, dakwaan jaksa menurut kami tidak tepat, sebagaimana telah kami sampaikan dalam eksepsi,” ujarnya.
Descha menyoroti ketidaksinkronan jumlah kerugian negara. Dalam dakwaan disebut Rp 247 juta, namun inspektorat pernah mengeluarkan data kerugian mencapai Rp 2,8 miliar. “Perbedaan data itu menunjukkan dakwaan jaksa tidak cermat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kedudukan kepala dinas yang tidak memiliki otoritas penuh dalam kerja sama pengelolaan Rusunawa. Senada dengan Descha, penasihat hukum terdakwa Heri Soesanto, Eman Mulyana, juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
“Kami mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa kabur. Kontrak kerja sama itu bukan oleh kepala dinas,” ungkap Eman.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru ini tak hanya menyeret Agoes dan Heri. Dua mantan Kadis lainnya juga ikut tersandung, yakni Sulaksono (Kepala Dinas periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta Dwijo Prawiro (periode 2012–2014).
Dalam dakwaan, Agoes diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 137 juta saat menjabat Kepala Dinas Perkim CKTR periode 2015–2017. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista