Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Gondol Motor Warga Kureksari Waru Sidoarjo, Pelaku Dibekuk Hanya Dalam Waktu Empat Jam

Diky Putra Sansiri • Jumat, 14 November 2025 | 15:41 WIB
MERESAHKAN: Tersangka (kaos pink) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Waru.
MERESAHKAN: Tersangka (kaos pink) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Waru.

RADAR SIDOARJO - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo patut diacungi jempol.

Hanya dalam waktu empat jam setelah menerima laporan pencurian, petugas berhasil membekuk pelakunya di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo, Surabaya, saat hendak menjual motor hasil curian.

Pelakunya diketahui bernama Muchammad Rizal Afandi, 33, warga Bungurasih Dalam, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru.

Ia menggondol sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye bernomor polisi W 4642 VB milik warga di RT 01/RW 03, Jalan Anggrek, Desa Kureksari, Waru, Sidoarjo, Selasa (4/11) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, tersangka berhasil dibekuk pada hari yang sama di wilayah Terminal Joyoboyo.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor di wilayah Kureksari, Waru. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, Jumat (14/11).

AKP Adik menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban yang datang ke Polsek Waru sekitar pukul 09.00.

Tim Opsnal Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Waru bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam, posisi pelaku berhasil terdeteksi.

“Setelah kita dalami, kita dapat informasi bahwa motor hasil curian itu akan dijual di sekitar Terminal Joyoboyo. Anggota kemudian undercover (penyamaran) dan langsung menuju lokasi,” ungkapnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati Rizal tengah menunggu calon pembeli. Ia berencana menjual motor tersebut seharga Rp 2,5 juta.

“Kami langsung amankan tersangka beserta barang bukti motor curian. Setelah kita cocokkan, ternyata benar kendaraan milik korban,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara meraih kaca nako dan membuka kunci slot menggunakan tangan kirinya.

Setelah berhasil masuk, ia mencari kunci kontak motor di ruang tamu dan ketemulah di atas lemari plastik, lalu membawa kabur kendaraan tersebut saat korban tertidur lelap.

Kini, Muchammad Rizal Afandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku ini spesialis curanmor. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan tersangka,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Motor #Maling #joyoboyo #Terminal #Waru