Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dugaan Pungli, Sekretaris PTSL Gilang Taman Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Diky Putra Sansiri • Kamis, 13 November 2025 | 20:59 WIB

 

TUNTUTAN: Terdakwa Widajat Widajadi (kiri) usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TUNTUTAN: Terdakwa Widajat Widajadi (kiri) usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

RADAR SIDOARJO - Setelah tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis, giliran Widajat Widajadi, Sekretaris I Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut Widajat dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara pungutan liar (pungli) program PTSL tersebut.

Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dengan Sulhan, Kepala Desa Gilang nonaktif, yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sedati, Sidoarjo, JPU I Putu Kisnu Gupta menegaskan, terdakwa terbukti ikut melakukan pungutan liar bersama tiga terdakwa lainnya hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 222,9 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program PTSL Desa Gilang,” ujar Kisnu saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Kamis (13/11).

Dalam surat tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kisnu menjelaskan, perbuatan Widajat memenuhi unsur dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kisnu, hal yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta menyebabkan kerugian bagi negara.

Namun demikian, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Itu menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin (17/11) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Selain Widajat Widajadi, tiga terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dulu divonis, yakni Kepala Desa Gilang nonaktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot.

Ketiganya juga dinyatakan bersalah dalam kasus pungli program PTSL Desa Gilang yang menyeret total kerugian hingga ratusan juta rupiah. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Penjara #PTSL #tipikor #Tuntutan #Pungli