RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru.
Empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Sedati, Senin (10/11) siang.
Empat terdakwa tersebut adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022. Dua terdakwa terakhir ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, dalam persidangan mengungkapkan bahwa keempatnya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
“Keempat terdakwa telah kami limpahkan dan hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka didakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya, serta membiarkan pengelolaan rusunawa tidak sesuai ketentuan,” ujar Kisnu.
Menurut JPU, pembangunan Rusunawa Tambaksawah dilakukan di atas lahan milik pemerintah desa, namun menggunakan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan sejumlah ketentuan, salah satunya biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.
“Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp 9,7 miliar. Para terdakwa seharusnya melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, tetapi tidak dilakukan. Bahkan sejak 2008 hingga 2022, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban dari pengelola,” lanjut dia.
Dalam dakwaan disebutkan, tindakan para terdakwa bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja. Hal itu menyebabkan pengelolaan rusunawa menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jangka panjang.
Dalam persidangan, dua terdakwa yakni Dwijo Prawito dan Sulaksono menyatakan menerima seluruh isi dakwaan tanpa mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, melalui kuasa hukumnya, memilih untuk mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa Agoes, Descha Govindha menilai dakwaan jaksa masih belum jelas dan perlu diuji lebih lanjut dalam sidang berikutnya.
“Kami mengajukan eksepsi karena menurut kami, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Ada bagian yang perlu diperjelas terkait peran klien kami dalam pengelolaan tersebut,” ujar Descha Govindha seusai sidang.
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Heri, Eman Mulyana, juga menilai bahwa dakwaan JPU tidak menggambarkan peran nyata kliennya selama menjabat Plt Kadis.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan empat pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dari berbagai periode kepemimpinan. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelumnya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista