Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dilimpahkan ke PN Sidoarjo, Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir Avanza di Bohar Taman Sidoarjo Disidang

Diky Putra Sansiri • Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:59 WIB

PENGEROYOKAN: Dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan kala itu.
PENGEROYOKAN: Dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan kala itu.
 

RADAR SIDOARJO - Proses hukum perkara dugaan tindak pidana kasus pengeroyokan serta pengerusakan terhadap pengemudi mobil Avanza, bernama Kunto Aji, 47, di Perempatan Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang berhasil diungkap Polsek Taman terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Tim Unit Pidana Umum (Pidum) telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Mochamad Shaifudin Zuhrih dan Mohammad Abdul Khafid, warga warga Desa Bohar, Kecamatan Taman, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Saat dikonfirmasi Jumat (17/10), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke PN Sidoarjo.

"Tersangka MSZ dan MAK beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelimpahan tersangka ke PN sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, pihaknya akan fokus terhadap agenda sidang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Avanza menggegerkan warga dan pengguna jalan di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Senin (21/7) pagi. Mobil tersebut diamuk massa setelah diduga melakukan tabrak lari terhadap dua kendaraan.

Atas kejadian tersebut, Mochamad Shaifudin Zuhrih, 36, dan Mohammad Abdul Khafid, 39, resmi ditahan oleh Polsek Taman usai melakukan dugaan pengeroyokan serta pengerusakan terhadap pengemudi mobil Avanza yaitu Kunto Aji, 47. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#PN #Taman #sopir #Pengeroyokan #Tersangka