Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Sidoarjo Divonis 1,8 Tahun Penjara

Diky Putra Sansiri • Kamis, 25 September 2025 | 17:55 WIB
VONIS: Mantan Kades Tambaksawah, Sidoarjo, Imam Fauzi usai mengikuti sidang di Tipikor Surabaya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
VONIS: Mantan Kades Tambaksawah, Sidoarjo, Imam Fauzi usai mengikuti sidang di Tipikor Surabaya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Imam Fauzi, dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Rabu (24/9) malam.

Imam terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru tahun 2021-2022.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar tersebut. Imam Fauzi divonis 1,8 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imam Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pantia, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal-hal yang meringankan bagi Imam Fauzi, di antaranya belum pernah dipidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan kerugian negara. Namun, hakim menilai perbuatannya tetap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain turut dijatuhi hukuman :

Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.

Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, perbuatan keempat terdakwa tetap mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan selesai sekitar pukul 19.32. Baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis ini. “Masih pikir-pikir,” singkat JPU I Putu Kisnu Gupta.

Kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, yakni mencapai Rp 9,7 miliar. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #Rusunawa #tipikor #Kades #Waru