RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menyatakan banding atas vonis perkara pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta menegaskan, pihaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
"Benar, kami telah mengajukan upaya hukum banding atas perkara atas nama terdakwa Sulhan karena putusan hakim terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan," tegas Kisnu, Selasa (16/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani memvonis Sulhan 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut Kisnu, hukuman itu hanya separuh dari tuntutan jaksa dan dinilai belum memberikan efek jera.
"Tindakan pungli dalam program nasional seperti PTSL merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Hukuman seharusnya tegas, agar menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya," lanjutnya.
Atas dasar itu, Kejari Sidoarjo telah mengajukan banding melalui sistem e-Berpadu pada Senin (8/9) dan kini tengah menyiapkan memori banding yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, tidak diajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum persidangan.
"Dua terdakwa lainnya tidak kami banding, karena sudah sesuai dengan pembuktian dan tuntutan kami. Jadi hanya Sulhan yang kami anggap perlu untuk dilakukan upaya hukum lanjutan," tegasnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan tetap menghormati apapun hasil akhir dari proses hukum. Atas perbuatannya, Sulhan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto