RADAR SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Taman memeriksa dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan serta pengerusakan terhadap pengemudi mobil Avanza, berinisial KA, 47.
KA diduga melakukan tabrak lari setelah menabrak dua kendaraan di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MSZ, 36, warga Desa Wage, Kecamatan Taman dan MAF, 39, warga Desa Bohar, Kecamatan Taman diperiksa dalam perkara ini.
Proses penanganan dugaan kecelakaan tabrak lari yang berujung pada pengeroyokan hingga pengerusakan yang menyebabkan pengemudi mobil Avanza, KA, warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri terus berlanjut.
Kuasa hukum korban KA, Robby Wirawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Siti Khodijah, Sepanjang, karena luka yang cukup serius.
"Peristiwa ini bukan hanya kecelakaan lalu lintas. Fakta dan bukti menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP," jelas Robby, Minggu (10/8).
Menurutnya, kejadian bermula pada Senin (21/7) di Taman, Sidoarjo. Berdasarkan informasi dari keluarga dan hasil penelusuran, KA, diduga mengalami stroke ringan saat mengemudi yang mengakibatkan Avanza yang dikemudikannya tak terkendali hingga menabrak dua kendaraan.
KA menjadi sasaran amukan massa. Dalam video yang telah dikantongi pihak keluarga, tampak beberapa orang melakukan pemukulan terhadap korban dan secara bersama-sama merusak mobil yang dikemudikannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Panit Reskrim Polsek Taman Ipda Andri Tri Sasongko mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan.
Menurut Ipda Andri, gelar perkara sudah dilakukan sebelum menetapkan status dua orang menjadi tersangka. Proses pemeriksaan terus dilaksanakan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lainnya dalam kejadian ini.
"Masih dalam sidik," tegasnya.
Saat ini kasus tengah dalam penyidikan lebih lanjut. Ia memastikan, proses hukum akan terus berjalan. Para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Avanza menggegerkan warga dan pengguna jalan di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Senin (21/7) pagi. Mobil tersebut diamuk massa setelah diduga melakukan tabrak lari terhadap dua kendaraan.
Pengemudi mobil berinisial KA, 47, warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Khodijah, Sepanjang, setelah menjadi korban amukan warga yang geram atas aksinya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista