RADAR SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dana PTSL yang diduga dipungli senilai Rp 277 juta. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Selasa (5/8). Selain Heri Achmadi, Sari Dia Ratna selaku anggota panitia PTSL dituntut 1,6 tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, juga menuntut terdakwa Heri Achmadi dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 259 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa 2 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Heri Achmadi terbukti memenuhi unsur dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua. Kasus pungli dalam program PTSL di Desa Trosobo, Kecamatan Tama," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (5/8).
Dalam tuntutannya, hal yang meringankan terdakwa Heri Achmadi, tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan-nya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Di sisi lain, terdakwa lain dalam kasus ini, Sari Diah Ratna, yang merupakan anggota panitia PTSL, dituntut lebih ringan. JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
"Hal yang meringankan terdakwa Sari, karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterima saat masih dalam tahap penyelidikan di Kejari Sidoarjo. Selain itu, ia mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Namun begitu, JPU tetap menyebut bahwa tindakan Sari tetap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sidang lanjutan akan digelar sepekan mendatang, dengan agenda penyampaian pleidoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.
Sementara itu, tim penasihat hukum Heri Achmadi yang diwakili Dimas Aulia Rahman menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat.
"Klien kami merasa tuntutan tersebut tidak adil. Kami akan memaksimalkan pleidoi untuk membela klien kami," tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista