RADAR SIDOARJO - Pasangan suami istri asal Sukodono, Ayu Wardhani Sechathur, 29, dan Achmad Farid Hamsyah, 32, terdakwa dalam kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara, menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (22/7) sore.
Dalam sidang tersebut, Achmad Farid Hamsyah menyampaikan pledoinya dengan suara bergetar dan mata berlinang air mata. Ia memohon belas kasih dari majelis hakim agar dirinya dan sang istri tidak dipandang sebagai pelaku kriminal.
“Mohon belas kasihnya, jangan pandang saya dan istri sebagai penjahat. Saya juga manusia biasa, seperti Yang Mulia dan semua yang hadir di sini,” ucap Farid di ruang sidang.
Farid mengaku menyesali sepenuhnya perbuatannya dan bersumpah tidak akan mengulanginya.
“Saya bersumpah, lebih baik saya gantung diri daripada melakukan kejahatan lagi,” ujarnya emosional.
Ia juga menceritakan penderitaan yang dialami keluarganya sejak dirinya dan sang istri ditahan. Anak-anak mereka kini hidup terpisah dan diasuh oleh keluarga besar, kehilangan kehadiran orang tua.
Farid membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau menjadi mediator transplantasi ginjal. Ia menyatakan tidak pernah merekrut pendonor dan bukan bagian dari jaringan atau agen rumah sakit di India, tempat operasi transplantasi tersebut direncanakan.
“Saya bukan agen atau admin grup seperti yang dituduhkan. Saya hanya anggota biasa yang bergabung sejak 2022. Saya tidak pernah merekrut siapa pun,” jelasnya.
Farid mengaku hanya membantu terdakwa lain, Mochamad Baharudin Amin, karena merasa iba. Ia mengaku pernah menjual ginjalnya sendiri akibat tekanan ekonomi. Dari pengalaman itu, ia merasa simpati dan berusaha membantu Baharudin secara pribadi.
Baca Juga: Kasus Jual Ginjal ke India, Ini Tanggapan JPU Terkait Keberatan Pasutri Asal Sukodono Sidoarjo
“Saya ingin bekerja untuk menambah penghasilan. Baharudin minta tolong, dan saya bantu. Saya sendiri baru melakukan transplantasi ginjal sekitar enam atau tujuh bulan lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Farid memohon agar istrinya dibebaskan dari semua dakwaan. Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang digunakan dalam perkara ini merupakan miliknya, dan istrinya hanya mengakui karena tak tega melihat dirinya menanggung semuanya sendiri.
“Istri saya tidak bersalah. Dia hanya mengaku demi melindungi saya. Semua tanggung jawab ada pada saya. Saya mohon, bebaskan istri saya,” pintanya dengan lirih.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Farid dan Ayu melanggar Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini mencuat setelah rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk menjalani transplantasi ginjal digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Dalam persidangan, terungkap adanya kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor, yang difasilitasi oleh para terdakwa.
Selain Farid dan Ayu, pasangan suami istri lainnya, Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Rina diduga menjadi calon pendonor ginjal, sementara suaminya diduga berperan aktif dalam proses transaksi tersebut. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista