RADAR SIDOARJO – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo.
Dua pria asal Sumenep, Madura, berinisial SPH, 45, dan ZR, 27, ditangkap saat bertransaksi secara cash on delivery (COD) di rumah peternakan ayam di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon.
Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Jabon.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah peternakan ayam yang dijadikan lokasi transaksi,” ujarnya, Rabu (2/7).
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Sumenep. SPH berasal dari Desa Pangerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, sedangkan ZR dari Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 53,32 gram yang telah dikemas dalam 21 bungkus plastik klip siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut mereka dapatkan dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial Saber yang kini berstatus buron (DPO).
“Mereka menerima sabu seberat 50 gram dari DPO, lalu membaginya ke dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual kembali secara COD di wilayah Jabon. Setelah habis, hasil penjualan disetorkan kembali kepada DPO,” jelas Riki.
Kepada penyidik, para tersangka juga mengaku sudah dua kali menerima kiriman sabu dalam jumlah yang sama.
“Keduanya telah kami tahan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista