Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bea Cukai Jatim Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Diky Putra Sansiri • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:11 WIB
DIBAKAR : Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim I, Untung Basuki bersama Sekda Prov Jatim Adhy Karyono saat pemusnahan 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (4/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
DIBAKAR : Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim I, Untung Basuki bersama Sekda Prov Jatim Adhy Karyono saat pemusnahan 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (4/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SURABAYA - Hasil penindakan mulai 2024 hingga 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dijen) Bea Cukai Jatim berhasil merazia 12 juta batang rokok ilegal. Hasil razia tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Rabu (4/6) pagi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menegaskan, selama periode 2024 hingga Januari 2025, sedikitnya 12.043.200 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai miliaran rupiah.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 17.097.870.000. Melalui slogan “Gempur Rokok Ilegal”, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," katanya.

Menurut Basuki, sebagian barang bukti dibakar secara simbolisasi di depan halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur. Selebihnya, pemusnahan akan dilakukan di Mojokerto.

"Pembakaran dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis supaya tidak kembali beredar di kalangan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, masih kata Rudy, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok tanpa pita cukai sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 8,9 miliar. "Potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8.984.227.200," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa terhadap penindakan ini telah dilakukan berbagai tindak lanjut, antara lain, penyidikan di bidang cukai, pendekatan ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dan pengalihan status barang menjadi barang milik negara.

"Pemusnahan barang milik negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Apabila pelaku pelanggaran tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi barang milik negara dan dimusnahkan setelah mendapat izin dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini," pungkasnya. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Berita Sidoarjo Hari Ini #Razia #Penindakan #Dimusnahkan #Terbakar #Ilegal #Rokok Ilegal #Juta #Batang #Sekdaprov #Bea Cukai #Rokok #wilayah #Pemprov Jatim #Dibakar #pemusnahan #Jatim