RADAR SIDOARJO - Drama perdagangan ginjal lintas negara terus bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (3/6) petang.
Seorang saksi kunci, Rina Alifia Hayuning Mas, membeberkan bagaimana ia terpaksa setuju menjual ginjalnya karena tekanan dari suaminya sendiri, terdakwa Mochamad Baharudin Amin.
“Saya tidak tahu jualnya di mana, semua yang tahu suami saya. Jadi saya manut saja,” ungkap Rina saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku keputusan itu didorong oleh himpitan ekonomi dan desakan suami. Dalam sidang tersebut juga menghadirkan saksi Siti Nurul Haliza, pembeli ginjal dari Makassar. Rina memaparkan kronologi perjalanan mereka yang hendak melakukan transplantasi ginjal di India.
Bersama suami dan dua terdakwa lainnya, Ayu Wardhani Sechathur, 29, dan Achmad Farid Hamsyah, 32, pasangan asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, upaya mereka gagal total usai dicurigai petugas imigrasi Bandara Juanda.
“Saya disuruh Farid bilang ke petugas kalau sakit kulit kepala. Tapi petugas curiga, akhirnya kami dibawa ke ruang imigrasi,” jelasnya.
Rina mengungkapkan bahwa mereka sempat melakukan perjalanan ke Makassar untuk bertemu dengan calon penerima ginjal. Di sana, kesepakatan harga senilai Rp 600 juta dibuat.
"Yang bayar pesawat semua Mas Farid. Tapi katanya nanti uangnya diganti sama yang beli ginjal,” katanya.
Menurutnya, pembeli ginjal adalah Siti Nurul Haliza, yang saat itu ditemani ibunya yang sedang sakit. “Suami saya dan Farid yang banyak bicara, saya hanya mengikuti,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa suaminya, Baharudin, sebelumnya juga pernah menjual satu ginjalnya di Jakarta. Transaksi itu dilakukan dua tahun lalu, dan saat ini sang suami hanya hidup dengan satu ginjal. Pola perekrutan pun sama, melalui grup di media sosial Facebook.
“Selang dua hari setelah melihat postingan di Facebook, saya dipaksa ikut juga untuk donor. Tapi belum sempat, sudah keburu diamankan petugas,” ucapnya lirih.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista