RADAR SIDOARJO - Meski sudah pernah menjalani hukuman penjara, namun tak membuat kapok pengedar narkoba satu ini. M Taufik Rachman, 48, kembali duduk di kursi pesakitan karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Kelurahan Gebang, Sidoarjo.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu. Dua poket dimasukkan dalam bungkus rokok dan satu poket dimasukkan dalam saku celana sebelah kanan.
Hal itu terungkap dalam agenda saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (2/6) sore. Dua orang saksi dari kepolisian dihadirkan dalam agenda sidang tersebut. Yakni Briptu Alan dan Bripka Syahrul.
Awal mula penangkapan M Taufik Rachman, pria asal Semampir, Surabaya diungkap oleh saksi, Briptu Alan. Anggota polisi yang saat itu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kelurahan Gebang, Sidoarjo, segera menuju ke lokasi.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba pada Januari 2025. Menerima laporan tersebut kami menunggu di sekitar lokasi," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah menunggu di TKP sejak pukul 17.00. Hampir dua jam lebih stand by di lokasi, tiba-tiba muncul seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sama, yang sudah diprofil sebelumnya.
"Kita pantau ada orang ciri-cirinya sama, kita gerebek dan kita tunjukkan surat perintah tugas dari kepolisian, langsung kita bawa," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan tiga poket sabu dengan total 1,52 gram. Dua poket dimasukkan dalam bungkus rokok, satu poket dimasukkan ke saku celana sebelah kanan.
Terdakwa M Taufik ditangkap tanpa perlawanan. Menurut pengakuannya, narkoba jenis sabu tersebut akan diberikan kepada orang lain.
"Setelah kita interogasi Barang Bukti (BB) narkoba didapatkan terdakwa dari Mad yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Usut punya usut, terdakwa seorang residivis. Ia pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada 2020 dan diputus empat tahun penjara. Baru saja menghirup udara segar, terdakwa kembali ditangkap polisi. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto