RADAR SIDOARJO - Sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Rabu (28/5).
Dalam sidang kedua ini, penasihat hukum terdakwa Bambang Soemarsono, Imam Sujono, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Imam menilai dakwaan terhadap kliennya yang merupakan mantan Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013 disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
“Kami menilai dakwaan dari penuntut umum tidak disusun secara cermat dan lengkap. Bahkan, ada kejanggalan serius seperti mencantumkan nama orang yang masih hidup tetapi dinyatakan telah meninggal dalam surat dakwaan,” tegas Imam.
Dalam eksepsi tersebut, Imam juga menekankan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana pengelola, bukan penanggung jawab utama dalam proyek Rusunawa tersebut.
Ia menilai seharusnya penyelidikan menyasar pejabat struktural yang memiliki kewenangan lebih tinggi pada saat itu.
“Bupati Sidoarjo saat itu, Win Hendarso, serta mantan Kepala Desa, Tarmudji yang dalam dakwaan disebut telah almarhum padahal masih hidup justru tidak dimintai keterangan. Klien kami hanya pelaksana tugas,” lanjutnya.
Diketahui, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar sejak 2008.
Dari jumlah tersebut, Bambang Soemarsono diduga bertanggung jawab atas penyelewengan dana sebesar Rp 2 miliar.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU. Pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi mereka secara objektif dan adil.
Selain Bambang, kasus tersebut juga menyeret Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022), dan Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013). (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista