RADAR SIDOARJO - Aksi jambret yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Jalan Pahlawan, Sidoarjo berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua pelaku jambret yang diamankan ini merupakan residivis.
Tersangka Deni Indrianto alias Kiwil pernah mendekam di hotel prodeo. Ia dikenal sebagai sosok spesialis jambret asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Begitupun dengan Muhammad Arifin Ilham alias Ganong yang berperan sebagai eksekutor.
Usianya yang masih menginjak 16 tahun, Ganong yang merupakan residivis jambret asal Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya tersebut tidak segan menakut nakuti korbannya menggunakan senjata tajam (sajam) apabila melawan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka merupakan residivis. Sebelumnya, pernah diamankan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus yang serupa.
Menurutnya, aksi pencurian dengan kekerasan sudah dilakukan oleh tersangka di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo sebelum ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ada lima TKP di Sidoarjo. Yakni Jalan Pahlawan, Jalan Raya Bungurasih, Waru, Jalan Raya Aloha, Gedangan, Jalan Raya Buduran dan Jalan Raya Ahmad Yani," ungkap Kombes Christian, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, ada senjata tajam (sajam) yang biasanya dibawa oleh tersangka saat beraksi, untuk menakut nakuti korbannya. Namun, saat penangkapan, sajam tersebut tak ditemukan.
Aksi penjambretan ini dilakukan oleh tersangka dengan cara memepet korban wanita yang mengendarai motor. Kemudian, tersangka menarik paksa tas hingga korban terjatuh.
Barang bukti yang diamankan meliputi motor Suzuki Satria, helm, ponsel yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai sekitar Rp 1,7 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua penadah hasil barang curian, yakni AG, 25, warga Pucuk, Lamongan dan MFC, 24, warga Krembangan, Surabaya. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto