RADAR SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo membekuk sopir taksi online (taksol) yang terlibat dalam penipuan online atau passobis.
Modusnya mengancam akan menyebarkan foto dan video korban apabila tidak ditransfer uang.
Sopir taksol berinisial MH alias W, diamankan Unit Reskrim Polsek Waru setelah memeras korban via online senilai Rp 4 juta.
Untuk mengelabui korbannya, pelaku mengaku sebagai hacker. Korban wanita berinisial HS ini awalnya adalah penumpang taksol dari pelaku.
"Jadi ada satu pelaku yakni sopir taksi online yang kami amankan atas kasus penipuan via online yang terjadi di Berbek I, Gang KH Anwar, Waru, Sidoarjo," kata Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin, Minggu (4/5).
Amin mengungkapkan, pelaku ini beraksi melalui pesan WhatsApp (WA) meminta penumpang wanitanya untuk mentransfer uang senilai Rp 5 juta.
Apabila tidak ditransfer, pelaku mengancam akan menyebar foto dan video korban.
Awal perkenalan korban dengan pelaku terjadi pada Juli 2024. Saat itu korban bersama dengan ibunya pulang dari rumah sakit di wilayah Kabupaten Ponorogo, mereka memesan taksol yang kemudian diantar oleh pelaku.
"Setelah sampai di tujuan, pelaku memberikan nomor WhatsApp-nya, bilamana korban butuh untuk antar jemput offline. Selang beberapa bulan, mereka saling berkomunikasi," ujarnya.
Beberapa bulan kemudian, komunikasi terjalin antara korban dengan pelaku hingga saling mengenal.
Setelah itu, tiba-tiba korban ditelpon melalui WA dengan nomor telepon pelaku, namun pelaku mengaku sebagai hacker yang telah meretas ponsel MH pada Jumat, 11 April 2025.
"Korban sempat ditanya melalui pesan singkat oleh hacker tersebut yang tidak lain adalah pelaku. 'Apakah korban adalah selingkuhan pelaku?'," jelasnya.
Melalui pesan singkat, pelaku menuduh korban sebagai selingkuhan. Kemudian meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp 5 juta serta mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadi korban apabila tidak ditransfer.
"Karena merasa tertekan, korban mentransfer uang Rp 4 juta melalui akun DANA yang dikirimkan oleh pelaku," lanjut dia.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kasus penipuan ke Polsek Waru. Dilaporkan total kerugian korban sebesar Rp 4 juta. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Waru bergerak cepat untuk mengungkap kasus penipuan via online tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mendapatkan lokasi keberadaan pelaku.
Anggota mulai berangkat menuju ke Ponorogo menuju ke kos pelaku, namun pelaku sudah pindah tempat. Pantang menyerah, anggota terus melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (1/5) sekitar pukul 11.40, di rumah kontrakannya yang berada di Perum Bumi Citra Praja Desa Beduri, Kabupaten Ponorogo," tegasnya.
Saat diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan passobis. Perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista