RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi berkedok arisan bodong yang menyeret nama NM terus bergulir. Para korban, yang mayoritas ibu rumah tangga, kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan selain jalur pidana.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap terlapor. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak para korban, terutama terkait pemulihan kerugian.
"Kami tidak hanya fokus pada laporan pidana. Gugatan perdata sedang kami pertimbangkan agar aset-aset yang diduga dibeli dari uang korban bisa disita," ujar Dimas, Jumat (18/4).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dugaan penggunaan dana korban untuk membeli aset pribadi. Jika bukti dinilai cukup, gugatan akan segera diajukan ke pengadilan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu aksi terlapor. Dimas menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada laporan baru, mengingat jumlah korban yang terus bertambah.
“Sudah ada belasan korban baru yang menghubungi kami. Nilai kerugian masih kami hitung,” tambahnya.
Ia pun meminta kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengalihan aset oleh terlapor.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini sudah diterima dan tengah dalam tahap penyelidikan. “Sudah melapor,” ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, empat korban telah melaporkan NM ke Polresta Sidoarjo. Mereka adalah, Niken Puri Kusuma, warga Taman, dengan kerugian Rp 261 juta, Widia, warga Buduran, rugi Rp 85 juta, Rinjani, asal Krian, kehilangan Rp 367 juta dan Septania, dengan kerugian Rp 33 juta. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista