Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sempat Viral, Pencuri Burung Murai Batu di Sidoarjo Disidangkan di Pengadilan Negeri

Diky Putra Sansiri • Selasa, 15 April 2025 | 23:17 WIB

 

DIADILI: Hambali saat terepegok curi burung. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
DIADILI: Hambali saat terepegok curi burung. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kasus pencurian burung murai batu yang sempat viral di media sosial pada Januari lalu kini memasuki babak baru. Hambali, pelaku pencurian yang terekam kamera saat menjalankan aksinya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/4) siang.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Hambali didakwa mencuri burung murai batu milik warga yang tergantung di teras rumah, tepatnya di RT 06/RW 01, Kelurahan Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Hambali awalnya berangkat dari Lumajang menggunakan bus tujuan Terminal Purabaya. Setelah turun di terminal, ia berjalan kaki hendak mencari mikrolet menuju Jalan Nyamplungan, Semampir, Surabaya.

Saat melewati kawasan Bungurasih Timur, terdakwa melihat seekor burung murai batu di dalam sangkar yang tergantung di teras rumah warga. Ia sempat bertanya kepada seorang perempuan yang sedang menjemur pakaian tentang pemilik burung tersebut. Namun, perempuan itu menjawab bahwa tidak ada orang di rumah.

Terdakwa kemudian mencoba mengetuk pagar rumah untuk memastikan, tetapi tidak mendapat respons. Merasa situasi aman, ia memanjat pagar dan mengambil sangkar beserta burung di dalamnya.

Namun nahas, saat hendak kabur, sangkar burung terjatuh dan menimbulkan suara keras. Korban yang sejak awal telah mencurigai gerak-gerik pelaku, diam-diam merekam aksinya dari balik jendela menggunakan ponsel. Setelah sangkar jatuh, korban segera keluar dan mengejar pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan oleh warga setempat.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," tegas Lesya di hadapan majelis hakim.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Disidang #Viral #Maling #murai batu #burung