Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pelajar Asal Wonoayu Sidoarjo Akan Laporkan Ayah ke Polisi, Terkait Dugaan Penelantaran Anak

Diky Putra Sansiri • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:48 WIB
TELATEN : IV saat membuat adonan di rumahnya Wonoayu, Sidoarjo. Ia harus memenuhi kebutuhannya sendiri. Ia diduga jadi orban penelantaran anak oleh sang ayah. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TELATEN : IV saat membuat adonan di rumahnya Wonoayu, Sidoarjo. Ia harus memenuhi kebutuhannya sendiri. Ia diduga jadi orban penelantaran anak oleh sang ayah. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Seorang pelajar di Wonoayu, Sidoarjo, berinisial IV, terpaksa berjuang mencari nafkah sendiri demi membantu ibunya. Sejak sang ayah tidak mencukupi kebutuahnnya sejak 10 tahun terakhir. Ia merasa menjadi korban penelantaran anak. 

Merasa sudah terlalu lama bersabar, IV, warga Wonoayu, Sidoarjo, ini akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan akan melaporkan sang ayah ke Polda Jawa Timur atas dugaan penelantaran anak. Ayah IV diketahui sedang bekerja di Magelang, Jawa Tengah.

Setiap malam, perempuan 16 tahun itu menyiapkan adonan gorengan sebelum tidur, lalu pagi harinya ia menggoreng dan menjualnya di sekolah. Di saat teman-teman sebayanya menikmati masa remaja tanpa beban ekonomi, IV justru harus bertahan dengan kondisi sulit.

"Tidak pernah dapat nafkah dari ayah sejak 2015. Kalau minta uang malah dimarahi, bahkan WhatsApp (WA) aku sering diblokir," ujar IV saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (5/1).

Menurut IV, puncak kekecewaannya terjadi pada Desember 2024 lalu. Saat itu, ponselnya rusak, dan ia meminta uang Rp 500 ribu kepada ayahnya untuk biaya servis. Sang ayah awalnya berjanji akan mengirimkan uang pada awal Tahun Baru 2025. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.

"Ayah bilang mau kasih uang, tapi sampai sekarang gak pernah ada. Malah WA saya diblokir lagi. Saya dibilang anak yang bisanya cuma minta uang," tuturnya.

"Melaporkan ke polisi saya mengetahui itu tidak mudah, tapi saya harus memperjuangkan hak sebagai anak. Saya hanya meminta nafkah yang wajar untuk kebutuhan hidup yang selama ini tak pernah diberikan," paparnya.

Di tempat yang sama, ibu kandung IV, YA, mengaku prihatin melihat kondisi anaknya yang harus bekerja di usia muda. Selama ini, YA tidak mengetahui bahwa IV sering menghubungi ayahnya dan mendapat perlakuan yang menyakitkan.

"Dia akhir-akhir ini sering melamun dan menyendiri. Saya baru tahu kalau dia sering menghubungi ayahnya, tapi tidak direspons. Saya kasihan karena di usia remaja, dia harus memikirkan ekonomi keluarga," kata YA dengan nada lirih.

Kuasa hukum IV, Johan Widjaja, menegaskan kasus yang dialami kliennya warga Wonoayu, Sidoarjo, ini bisa diproses secara hukum karena menurutnya masuk dalam kategori penelantaran anak. "Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.  (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Anak #Pelajar #Nafkah #penelantaran #Lapor #Wonoayu #polda #Polresta #Polisi #Jatim