Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Krembung Sidoarjo, Gunakan Surat Tugas Palsu  

Diky Putra Sansiri • Senin, 26 Agustus 2024 | 01:44 WIB
BARANG BUKTI : Pikap dan kabel ketika diamankan di Mako Polresta Sidoarjo. (IST)
BARANG BUKTI : Pikap dan kabel ketika diamankan di Mako Polresta Sidoarjo. (IST)

SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pencurian kabel PT Telkom bawah tanah di Desa Keper, Kecamatan Krembung. Tiga pelaku berhasil diringkus.

Ketiga pelaku tersebut yakni ZB, 53, HP, 41, dan AM, 52, diringkus polisi ketika mengobok-obok kabel milik Telkom di bawah tanah. Mereka melancarkan aksinya dengan menggunakan surat tugas palsu.

Hal itu diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi pada Minggu (25/8). Dia mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan anggotanya di Kecamatan Krembung.

Menurut polisi berpangkat tiga balok emas itu, aksi pencurian kabel milik PT Telkom tersebut terjadi pada Selasa, (14/5) di Desa Keper, Kecamatan Krembung.

"Tiga tersangka berhasil kami amankan, inisial ZB, HP dan AM," ujarnya kepada Radar Sidoarjo.

Lebih lanjut, masih kata Hafid, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Ironisnya, mereka nekat mencuri kabel Telkom itu dengan menggunakan surat tugas palsu.

"Seolah-olah mereka mendapatkan surat tugas palsu dari Telkom. Selanjutnya, kita lakukan penangkapan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ketika ditangkap, para tersangka sudah menggali tanah jalan desa, menggasak kabel kemudian dipotong kecil-kecil dan dimuat di bak mobil pikap.

Kasus pencurian kabel Telkom tersebut sudah memasuki babak baru, berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sejak Jumat (19/7).

"Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (26/7)," urainya.

Baca Juga: Siang Hari, Sekolah di Sidoarjo Dibobol Maling, Laptop dan Proyektor LCD Disikat

Sehingga dilanjutkan pelimpahan tahap dua pada Rabu (14/8), pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka akan dipenjara dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Maling #Surat Tugas #Krembung #kabel #Polisi