Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tawarkan Paket Umroh Murah, Tersangka Asal Sidoarjo Tipu Calon Jemaah hingga Total Rp 1,1 Miliar

Diky Putra Sansiri • Jumat, 2 Agustus 2024 | 02:06 WIB

 

MENIPU : M Arif dirilis di Mako Polresta Sidoarjo. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
MENIPU : M Arif dirilis di Mako Polresta Sidoarjo. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - M Arif berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria 30 tahun itu terbukti menipu jemaah umroh hingga total kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan ibadah umroh dengan harga yang relatif murah.

Tak hanya murah, ternyata tersangka juga menawarkan fasilitas yang menarik. Di antaranya pesawat Qatar Airlines dan hotel fasilitas terbaik. Tersangka merupakan warga Desa Gamping, Kecamatan Krian.

Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8), Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menyebut, sudah ada tiga korban yang ditipu oleh tersangka. Dengan nominal pembayaran yang berbeda-beda.

Di antaranya, korban THR, 40, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Taman sudah membayarkan uang sebesar Rp 153 juta kepada tersangka untuk empat orang jemaah umroh.

Sedangkan, HW, sudah membayarkan uang sebesar Rp 141,5 juta kepada tersangka untuk empat calon jemaah umroh yang dijanjikan April 2023 berangkat, namun gagal berangkat.

Selanjutnya, YP, yang melaporkan ke Polres Madiun Kota karena sudah membayar uang sebesar Rp 865,5 juta untuk empat calon jemaah haji, yang dijanjikan berangkat pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus. Tapi gagal berangkat juga.

"Kemungkinan masih banyak yang menjadi korban tersangka yang belum melapor dan gagal berangkat ibadah umroh. Jika ada korban yang belum melapor, agar segera melapor akan kami tangani," tegas Agus.

Menurut Agus, kejadian bermula pada Maret 2022. Saat itu tersangka menawarkan kepada korban THR perjalanan ibadah umroh sebesar Rp 40 juta per calon jemaah. Tak hanya itu, fasilitas yang diberikan cukup istimewa.

"Selain pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makkah dan Madinah," ungkapnya.

Atas penawaran tersebut, korban merasa tertarik dan menyepakati, sekaligus memesankan tiga anggota keluarga yang lainnya. Korban melakukan pembayaran ke rekening tersangka sebanyak Rp 153 juta untuk empat calon jemaah.

Kemudian, pada 2022 korban pun berangkat, kecurigaan sudah muncul karena sebelum berangkat sudah tidak ada manasik. Sesampainya di hotel, ternyata fasilitas yang diperjanjikan juga tidak sesuai.

Bahkan, tidak menggunakan pesawat sesuai kesepakatan di awal. Sehingga, korban merasa dirugikan karena terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkan.

"Sepulang ibadah umroh, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi dan tersangka tidak memiliki izin PPIU," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023. Selanjutnya pada 28 Juli 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka di wilayah Krian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa tidak mengantongi izin PPIU dan telah menerima pembayaran uang calon jemaah umroh untuk mendapatkan keuntungan.

"Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat jangan terbuai dengan agen travel yang mematok harga murah. Harus dikroscek dulu kebenarannya," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Fasilitas #Umroh #Paket #Penipuan #jemaah #Tersangka