SIDOARJO - Kelompok gangster berhasil diamankan petugas gabungan dari Sat Samapta dan Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kegiatan patroli di wilayah Jalan Raya Lingkar Timur, Kecamatan Candi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua pemuda berusia 16 tahun jadi tersangka. Keduanya warga Kecamatan Candi. Ketika proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua senjata tajam (sajam) jenis celurit panjang, golok, satu busur panah beserta anak panah.
Saat ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo pada Rabu, (3/7), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan patroli menyisir tempat-tempat kerumunan pemuda pada Minggu, (30/6) dini hari.
Menurutnya, tempat-tempat yang selama ini diindikasi sebagai tempat kumpul anggota gangster, geng motor ataupun komunitas yang terlihat akan melakukan tawuran akan dibersihkan.
"Sekitar pukul 02.00, Patroli Sabhara menemukan ada sekelompok pemuda yang mencurigakan," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat dan dilanjutkan pengembangan ke salah satu bangunan, polisi berhasil menemukan adanya sajam.
"Ditemukan celurit yang cukup panjang, golok dan busur panah. Tentunya ini berpotensi digunakan untuk kegiatan negatif, bisa dijadikan alat untuk tawuran atau mengganggu ketertiban lainnya," ungkapnya.
Untuk mendalami kasus, anggota gangster tersebut digiring ke Mako Polresta Sidoarjo. Dari beberapa pemuda yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka.
"Kita tetapkan dua pemuda sebagai tersangka, saat ini sudah dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polresta Sidoarjo," tegasnya.
Beruntungnya, masih belum ada korban akibat ulah kelompok gangster tersebut. Dengan sigap dan cepat polisi berhasil mengantisipasi kegiatan yang akan dilakukan gangster.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga. Pasalnya, sebelumnya mereka sempat mendapat penyerangan dari kelompok lain di area tersebut.
"Saat kami amankan belum ada aksi, tapi rencananya memang untuk serangan balas dendam," imbuhnya.
Sedangkan, kelompok tersangka diketahui tidak terafiliasi dengan perguruan silat. Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka ini mengaku membeli sajam dari marketplace atau online.
Sementara itu, pihak Satreskrim Polresta sedang mengurus berkas-berkas mengenai proses hukum tersangka yang merupakan anak di bawah umur di Bapas Surabaya. Pihaknya tetap menindak tegas, supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Ini atensi dari Bapak Kapolresta Sidoarjo terhadap upaya pencegahan dari aktivitas ataupun tindak pidana berkaitan dengan kelompok gangster ataupun kelompok yang berencana melakukan tindakan negatif" ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli besar pada malam dan di atas jam normal dengan sasaran kelompok pemuda yang bergerombol dan tidak jelas.
"Diimbau kepada orang tua sedapat mungkin jika anak-anaknya berkumpul dalam konteks yang tidak jelas kebutuhannya dan di jam larut malam, dapat diimbau untuk pulang, karena berpotensi besar terbawa pengaruh yang tidak baik," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista