Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sopir Fortuner Penabrak Balita di Krian Sidoarjo Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Diky Putra Sansiri • Selasa, 28 Mei 2024 | 23:23 WIB
KOOPERATIF : AC, 32, pengemudi Toyota Fortuner saat diperiksa di Mako Polresta Sidoarjo Senin, 26 Mei 2024. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
KOOPERATIF : AC, 32, pengemudi Toyota Fortuner saat diperiksa di Mako Polresta Sidoarjo Senin, 26 Mei 2024. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Penanganan kasus Toyota Fortuner yang menabrak balita dua tahun di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian berlanjut. AC, 32, pengemudi Toyota Fortuner akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 27 Mei 2024.

Setelah melalui rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh polisi, akhirnya AC yang merupakan warga setempat dinyatakan bersalah dalam kecelakaan tragis tersebut. Meski begitu, pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak juga menjadi catatan.

Saat dikonfirmasi Selasa, 28 Mei 2024, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, dari sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan, diputuskan sopir ditetapkan jadi tersangka.

"Sopir sudah ditetapkan jadi tersangka. Kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan," ujarnya.

Menurut Ony, pelanggaran yang dilakukan sopir yakni kelalaian pengemudi hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, adanya alat bukti petunjuk (rekaman CCTV, Red) dan alat bukti surat permohonan VER atas nama korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, serta kesimpulan hasil gelar perkara hingga akhirnya memutuskan pengemudi Toyota Fortuner nopol N 1770 HZ berinisial AC menjadi tersangka.

Dia menegaskan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.

Sementara itu, dia mengimbau kepada para pengendara supaya meningkatkan kesadaran dan keberhati-hatian selama berkendara terutama di pemukiman penduduk, kawasan perumahan, dan komplek pertokoan yang ramai.

"Yang paling penting, orang tua harus mengawasi anaknya yang bermain di jalan," tandasnya. (dik/nis)

Editor : Annisa Firdausi
#tabrak balita #ditetapkan tersangka #Kecamatan Krian #fortuner tabrak balita #viral sidoarjo