TEGAS : KPK gelar jumpa pers penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhldor, Selasa, 7 Mei 2024. (IST)
SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor (Gus Muhdlor) pada kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono saat menghadiri sebuah acara di Batu, Selasa (7/5), mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengganti jika ada penahanan.
Menurutnya, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah siap dan tinggal ditandatangani.
Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi Plt. Kalau tidak ada baru kita cari yang lain," pungkasnya. (mus/vga)