Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim Terbitkan Penugasan Plt Bupati Sidoarjo Besok

Mus Purmadani • Rabu, 8 Mei 2024 | 02:08 WIB
TEGAS : KPK gelar jumpa pers penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhldor, Selasa, 7 Mei 2024. (IST)
TEGAS : KPK gelar jumpa pers penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhldor, Selasa, 7 Mei 2024. (IST)
 
SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor (Gus Muhdlor) pada kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
 
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono saat menghadiri sebuah acara di Batu, Selasa (7/5), mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengganti jika ada penahanan.
 
Menurutnya, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah siap dan tinggal ditandatangani.
 
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK, Diduga Korupsi Rp 2,7 M
 
"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan, begitu 1x24 jam memang ditahan. Tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," jelasnya. 
 
Adhy menambahkan, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan Rabu (8/5).
 
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dipanggil KPK Pekan Depan, Begini Kondisi Kesehatannya
 
Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
 
"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi Plt. Kalau tidak ada baru kita cari yang lain," pungkasnya. (mus/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
#BPPD #KPK #korupsi #menahan #Bupati Sidoarjo