SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah hadir bersama kuasa hukumnya untuk menjalani sidang kasus korupsi gratifikasi Rp 44,2 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/8). Agendanya adalah eksepsi.
Dalam eksekpsi tersebut, Kuasa Hukum Saiful Ilah, Rohmad Amrullah mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dan tidak jelas.
"Eksepsi yang pertama adalah pada tahun 2020, Saiful Ilah sudah pernah diperiksa dan menjalani tahanan selama dua tahun," ujar Rohmad.
Kemudian, seluruh bukti-bukti seharusnya sudah diperiksa pada perkara yang terdahulu dan tidak perlu lagi dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada, yang membuat terdakwa kembali didakwa.
"Yang kedua adalah kami menyoroti bahwa dakwaan jaksa penuntut umum utuh tidak jelas dan tidak cermat. Misal, barang-barang yang seharusnya itu bukan penerimaan yang diterima oleh Saiful Ilah," ungkapnya.
Menurutnya, barang yang diterima oleh anak dari Saiful Ilah, yakni Abdullah Muklis merupakan murni hasil bisnis dari anaknya. Namun, hal tersebut dimasukkan ke dalam dakwaan.
"Selanjutnya lelang bandeng itu jelas bahwa uangnya itu masuk ke Yayasan Delta Sejahtera, tidak masuk kepada rekening pribadinya terdakwa," tambahnya.
Lagi dan lagi jaksa penuntut umum memasukkan itu ke dalam dakwaan, pihaknya menganggap itu tidak cermat dan tidak jelas.
Dia menjelaskan bahwa, semua tidak ada hubungan dengan jabatan terdakwa, namun oleh JPU dimasukkan ke dalam dakwaan.
"Kami berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ungkapnya.
Dalam sidang kali ini, JPU meminta waktu terhadap majelis hakim terkait dengan tanggapan secara tertulis atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah.
Sidang dugaan kasus gratifikasi yang sedang dijalani Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo akan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/8). (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista