Rumiyati menyatakan, terdakwa Suyitno datang dengan membawa pilox menandai rumahnya. Sebab terdakwa menilai jika tanah rumah Rumiyati kelebihan satu meter. Kelebihan tersebut dinilai sebagai tanah milik terdakwa.
"Sebenarnya masalah tanah ini sejak dari dahulu Yang Mulia. Memang membawa pilox awalnya ditandai, hari berikutnya terdakwa datang lagi," ujar Rumiyati, Senin (5/12) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Menurut Rumiyati, terdakwa kembali ke rumahnya sehari setelah menandai halaman rumah dengan pilox. Terdakwa datang membawa linggis, palu dan betel. Terdakwa lalu merusak engsel pagar dan melepas pagar rumah Rumiyati.
"Engselnya itu yang dirusak, bagian bawah samping kanan terus samping kiri. Bukan hanya itu Yang Mulia, terdakwa jug merusak pagar relief juga," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Widyastuti kemudian menanyakan upaya perdamaian antara saksi Rumiyati dengan terdakwa Suyitno dalam perkara perusakan tersebut. "Apakah sempat ada upaya damai dari terdakwa?," ujar JPU.
Rumiyati mengatakan, jika upaya damai juga sudah berulang kali dilakukan. Sayang, upaya tersebut tak pernah ada titik temu. Rumiyati mengaku di kejaksaan dirinya sempat untuk berdamai. "Tapi dia yang enggak mau," katanya.
Terdakwa berkilah juga bersedia berdamai. Asal tanah yang diakuinya tersebut dapat dilepas Rumiyati. Menurutnya tanah yang berdampingan dengan jalan itu merupakan haknya. Akses jalan menuju rumahnya hanya satu meter.
"Akses jalan ke rumah saya hanya satu meter. Mobil enggak muat Yang Mulia. Kalau motor masih bisa," ujar terdakwa.
Ditanya soal kesaksian Rumiyati, Suyitno mengaku kesaksian tersebut banyak yang salah. Misalnya tak ada aksi perusakan tersebut. Suyitno mengaku jika dirinya saat itu hanya melepas engsel saja.
"Dia (Rumiyati, Red) membuat surat sendiri, tanahnya belum diakte notariskan, teken saya juga ada yang dipalsu. Tidak ada juga kalo gendor-gendor pintu pagar, saya hanya melepas engsel," katanya.
Perseteruan kakak beradik tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan dibuat geleng-geleng kepala. Sebab saat diminta untuk berdamai, keduanya seolah enggan untuk berdamai.
"Kalau begitu, silahkan bawa kebencian ini ke akhirat," ujar Hakim Fatkan yang membuat terdakwa saksi dan terdakwa terdiam. (far/vga) Editor : Vega Dwi Arista