Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menghadirkan sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya Wildan. Polisi yang ikut menggerebek kedua terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad Virza, saksi menerangkan jika kedua terdakwa digerebek di rumahnya pada pertengahan November 2021 lalu. Nurdiansyah ada di ruang tamu sementara Ulil ada di dalam kamar.
“Kami bergerak berdasar informasi masyarakat, ada transaksi SS,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 5 poket SS. Beratnya 0,26 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram. Barang terlarang itu ditemukan di dalam lemari kamar. Lima poket SS itu oleh terdakwa Ulil akan diserahkan kepada Nurdiansyah untuk dipilih.
Sementara itu, terdakwa Nurdiansyah juga tidak menampik keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut. Ia mengaku jika satu poket SS dari Ulil akan ditukar dengan chip game domino 2 B. “Beli Rp 100 ribu tukar dengan chip,” terangnya.
Terdakwa mengaku jika SS akan dikonsumsi sendiri. Alasannya untuk menambah stamina. Demikian halnya terdakwa Ulil, ia mengaku selain penjual juga mengkonsumsi SS untuk doping. “Baru jualan 2 minggu,” aku terdakwa Ulil. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista