Di hadapan Ketua Majelis Dameria Frisella, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Rahmat, pengusaha rental yang mengelola mobil Daihatsu Xenia. Mobil tersebut disalahgunakan oleh terdakwa. Dan Suharni, pemilik mobil itu.
Rahmat menceritakan, mulanya terdakwa meminjam mobil itu dalam jangka waktu satu bulan sekitar Juni lalu. Mobil itu disewa terdakwa senilai Rp 6 juta.
Tapi setelah 3 bulan lebih, mobil tersebut tak kunjung kembali. Rahmat kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Rugi Rp 18 juta, belum juga nilai mobil itu sekitar Rp 130 juta. Sampai sekarang mobil itu juga tidak ada,” katanya.
Sebelum melapor ke polisi, sebenarnya Rahmat berusaha mendatangi rumah terdakwa. Tapi terdakwa maupun istrinya juga tidak ada di tempat. Saat dihubungi, handphone terdakwa juga tidak ada jawaban. Karena pupus harapan, terdakwa akhirnya melapor ke polisi.
Dalam sidang secara virtual itu, terdakwa mengaku jika sampai sekarang tidak mengetahui keberadaan mobil tahun 2017 itu. Karena, mobil tersebut juga dipinjamkan lagi ke orang lain. “Sekarang tidak tahu dimana,” kata terdakwa.
Terdakwa juga tidak memberi tahu ke Rahmat jika mobil itu dipinjamkan lagi ke orang lain. Selanjutnya, persidangan bakal dilanjut pekan depan. JPU meminta waktu untuk menyusun tuntutan atas perkara itu. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista