Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Simpan Sabu-Sabu 0,2 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara

Vega Dwi Arista • Kamis, 25 November 2021 | 01:41 WIB
DIADILI: Ketiga terdakwa saat ditangkap polisi pada September 2022. (IST)
DIADILI: Ketiga terdakwa saat ditangkap polisi pada September 2022. (IST)
SIDOARJO - Dedy Harianto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria 37 tahun itu dituntut 7 tahun penjara karena mengedarkan sabu-sabu (SS).

Dedy hadir secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko Rohi itu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Prasetyo, terdakwa dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

“Mengganti 3 bulan penjara jika tidak sanggup membayar,” kata Wahyu.

Jaksa menuntut berat terdakwa karena terlibat penyalahgunaan barang terlarang. Terdakwa diringkus polisi saat berada di pinggir Jalan Arteri Porong Desa Wunut, Porong pada 27 Agustus lalu.

Saat itu, terdakwa kedapatan menyimpan satu poket plastik yang berisi SS seberat 0,20 gram. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketua Majelis Hakim Leba mengungkapkan, sidang pembacaan vonis bakal digelar pekan depan. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan Negeri Sidoarjo #Tuntutan #Sabu-Sabu