Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, tersangka diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Nantinya ditindaklanjuti untuk proses penuntutan.
"Hari ini (kemarin, Red) yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sampai dengan pelimpahan. Harapan kami jaksa peneliti sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pelimpahan menyusun dakwaan," jelasnya.
Aditya menjelaskan, tindak pidana korupsi itu murni dilakukan Irfan. Mantan kades Ngaban periode 2013-2019 itu telah merugikan negara sebesar Rp 174. 638. 235. Hal itu berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami siapkan enam orang jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini,” jelasnya.
Modusnya tersangka, imbuhnya, meminta atau mengambil alih serta mengusai keuangan sumber APBDes yang seharusnya dipegang oleh bendahara. Padahal uang tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan belanja yang sudah ditetapkan dalam APBDes.
Namun, faktanya pagu anggaran dua bidang yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh tersangka sendiri tanpa melibatkan bendahara maupun tim pelaksana kegiatan desa. Dan surat pertanggungjawaban yang ditandatangani tersangka tidak sesuai realisasi dari jumlah APBDes 2017 sekitar Rp 1,978 miliar.
Penggunaan anggarannya juga tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah. (rpp/vga) Editor : Vega Dwi Arista