Mereka nampak memberi dukungan kepada terdakwa yang juga guru salah satu sekolah di Balongbendo itu. Sedikitnya ada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu di antaranya adalah pelapor yaitu Suwandi.
Suwandi mengatakan, jika mobil Toyota Corona tahun 1976 itu dipinjamkan ke salah satu SMK di Balongbendo, saat istrinya saat itu, Fifa Musmulyati menjadi kepala sekolah. Ia mengklaim bahwa mobil itu tak ada akinya dan bahkan tak bisa berjalan.
"Tidak ada akinya, tidak bisa jalan. Biaya saya sendiri itu, saya kasih seratus ribu," kata Suwandi.
Di samping itu, dalam kesaksian Suwandi di persidangan, dia juga tak pernah bertanya ke terdakwa maupun pihak sekolah kenapa bodi mobil tersebut dijual. "Apakah saudara pernah datangi saudara Mujib?" tanya Harijanto, Ketua Majelis Hakim.
"Enggak, saya langsung lapor polisi," jawab Suwandi yang mengaku tak mengetahui langsung terdakwa yang menjual dan hanya diberitahu penjaga sekolah.
Kesaksian Suwandi justru bertolak belakang dengan Fifa Musmulyati, kepala sekolah saat itu. Mantan suami pelapor itu menegaskan jika mobil tersebut diserahkan ke sekolah, dan bukan dipinjamkan. "Diserahkan, bukan dipinjamkan," aku Fifa
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Harijanto kembali menanyatakan dengan tegas. "Mobil itu diserahkan apa dipinjamkan?" tanya Harijanto.
Fifa pun menjawab dengan tegas jika mobil itu diserahkan kepada sekolah untuk praktik siswa. "Diserahkan," jawab Fifa. Tak hanya itu, Fifa mengatakan jika hal itu sudah hasil rundingan dengan Suwandi saat menjadi suaminya.
Fifa mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolah. Bahkan sekolah harus bayar derek Rp 500 ribu. "Kami (pihak sekolah, Red) yang bayar derek seharga lima ratus ribu (Rp 500 ribu). Ada itu kuitansinya di bendahara," bebernya. (far/opi)
Editor : Nofilawati Anisa