Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Wahyudin Latif menjelaskan, dalam penggerebekan terhadap pabrik milik SN dan ST, petugas menyita barang bukti berupa 3,9 ton kerupuk tahu. Terdiri dari 787 plastik kerupuk tahu ukuran 5 kg krupuk spesial cap Gajah Tunggal. Selain itu, ada pula 1,4 ton dengan rincian 58 sak berisi bleng yang mengandung borax.
Kedua tersangka diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Sementara dua orang produsen kerupuk yaitu K dan Y juga diperiksa sebagai seorang saksi.
"Mereka melanggar Pasal 136 dan atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Wahyudin.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa setiap bulannya bisa mengirimkan kepada agen sebanyak lima kali. Setiap pengiriman berjumlah 650 plastik kerupuk ukuran 5 kg dengan harga Rp 54 ribu per plastik. Omzet yang didapat dalam satu bulan kurang lebih sebanyak Rp 175,5 juta.
"Tersangka sudah melakukan penjualan kerupuk tahu sejak 2015. Jika ditotal omzet yang diperoleh sampai dengan saat ini sekitar Rp 10,53 miliar," bebernya. (far/opi) Editor : Nofilawati Anisa