Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan, polisi berhasil menyita 11 poket SS dalam sebuah bungkus plastik. Selain itu ada juga satu bungkus plastik berisi delapan poket SS, satu klip kecil berisi SS, satu pipet kaca berisi SS dan sembilan pil warga pink.
"Ada pula dua butir pil warna hijau, sebuah timbangan, satu bong dan pil double L sebanyak 204 ribu butir," katanya.
Sejumlah barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolsek Waru. Di hadapan tersangka sejumlah barang bukti SS itu lalu ditimbang. Total beratnya 65,73 gram. Tersangka nekat mengedarkan SS itu di kalangan anak-anak alias pelajar.
Tak hanya itu, dia juga tak hanya sekedar mengedarkan, namun juga sebagai pemakai. Selain itu, tersangka merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Dia dijerat pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (far/nis)
Editor : Nofilawati Anisa