Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Ngaku Pilot, Angga Pradipta Nekat Gelapkan Moge Wartawan

Nofilawati Anisa • Kamis, 19 November 2020 | 02:52 WIB
DIBEKUK: Tersangka Angga Pradipta Endrasmara saat dibekuk dan diamankan di Mapolsek Waru Sidoarjo. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
DIBEKUK: Tersangka Angga Pradipta Endrasmara saat dibekuk dan diamankan di Mapolsek Waru Sidoarjo. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Angga Pradipta Endrasmara, 32, warga Jalan Wisma Bungurasih II RT 02/RW 05, Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, diringkus Unit Reskrim Polsek Waru. Pria yang mengaku seorang pilot itu nekat menggelapkan motor Kawasaki Versys X, nopol W 6045 NY, milik seorang jurnalis televisi nasional, Rico.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan, modus tersangka adalah meminjam motor gede milik korban. Angga juga mengaku sebagai seorang pilot. Korban didesak untuk meminjamkan kendaraannya milik korban. Tersangka mengaku motor itu digunakan untuk mengurus pekerjaannya.

"Pelaku saat itu mengaku hanya meminjam motor seharga Rp 69 juta itu selama dua hari, dan langsung memberikan yang sewa sebesar Rp 1 juta," katanya.

Motor tersebut diserahkan korban kepada tersangka di rumah saudara korban di Perum Pepelegi Waru. Namun setelah dua hari masa sewa selesai, motor 250 cc itu tak kunjung dikembalikan tersangka. Akibatnya korban berusaha menghubungi pelaku.

Namun sayang, usaha itu sia-sia karena nomor HP pelaku tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Waru. Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Waru langsung memeriksa sejumlah saksi.

"Akhirnya kami sebar anggota untuk mencari keberadaan tersangka, dan informasi yang kami dapat bahwa tersangka berada di Surabaya," ujar Untoro.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pengakuan tersangka, motor gede itu digadaikan seharga Rp 45 juta di Surabaya. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang. Selain itu, tersangka juga ingin bergaya di depan wanita yang ditaksirnya.

Tersangka juga sebelumnya menggadaikan mobil rental. Karena tak bisa menebus mobil yang dihadapinya itu, kemudian nekat menipu korban. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," jelas Untoro. (far) Editor : Nofilawati Anisa
#Moge Digelapkan #Kejahatan di Sidoarjo #Penggelapan di Sidoarjo