Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menceritakan, awalnya tersangka datang ke rumah korban. Saat tiba di sana, tersangka melihat dua orang laki-laki keluar dari dalam rumah korban. Tersangka cemburu, namun masih dapat menahannya. "Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan dilanjutkan dengan acara makan-makan bersama korban," kata Sumardji, Rabu (12/8).
Usai makan bersama, korban lalu mengajak tersangka pesta miras. Keduanya melakukan hubungan suami istri di rumah kontrakan korban. Tepatnya di Perum Alam Juanda Blok BB 10. Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Keduanya kemudian tertidur hingga keesokan harinya.
Esoknya, tersangka dan korban pesta miras untuk yang kedua kalinya. Lokasinya berada di ruang tamu. Tersangka minum miras di atas sofa sambil tidur-tiduran. Tersangka lalu mencium bau seperti bau sperma. "Seketika tersangka marah-marah kepada korban dan merasa jengkel. Saat itu terjadi cekcok antara tersangka dan korban," ujarnya.
Tersangka membekap mulut korban hingga korban mati lemas. Mengetahui korban tewas, tersangka lalu membawa satu mobil HRV hitam bernopol L 1487 IU yang ada di rumah korban. "Mobil itu rupanya juga sempat dibawa tersangka ke Malang," ungkapnya.
Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat. Tersangka mengaku juga rela tidur di SPBU yang ada di pinggir-pinggi jalan. Di sisi lain, kepolisian juga berhasil menyita barang bukti, seperti mobil dan kartu BCA. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun pernjara," paparnya. (far/nis/opi) Editor : Nofilawati Anisa